KKIR Bubar, Cak Imin Tidak Lagi Miliki Hak Veto

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Agustus 2023 20:10 WIB
Jakarta, MI - Perubahan nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini menandakan bahwa Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) secara otomatis bubar. "Tentu KKIR dengan sendirinya bubar," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada Monitorindonesia.com, Rabu (30/8). Dia menyampaikan bahwa piagam koalisi yang ditandatangani oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tidak berlaku lagi. "Ini artinya, piagam kesepakatan yang ditandatangani Prabowo-Cak Imin menjadi tidak berlaku lagi," jelas Jamiluddin. Menurutnya, hal ini semakin mempertegas bahwa peluang Cak Imin menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto semakin kecil. Dia menilai, dengan bergabungnya Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora membuat pembahasan cawapres Prabowo akan semakin alot. "Sebab, pembahasan cawapres tidak lagi dibahas oleh Prabowo dan Cak Imin saja, tapi juga oleh Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Yusril Ihzha Mahendra," kata Jamiluddin. "Jadi, cak Imin tidak lagi memiliki hak veto yang kuat. Suara cak Imin tidak lagi menentukan dalam memutuskan cawapresnya Prabowo," tandas Jamiluddin. (ABP)     #KKIR Bubar #Cak Imin Tidak Lagi Miliki Hak Veto