Inilah Peran Mami Linda di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Nekat Banget!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2022 19:07 WIB
Jakarta, MI - Sosok perempuan diduga sebagai Mami Linda disebut-sebut membeli 5 kg sabu dari AKBP Dodi Prawira Negara yang mendapat perintah dari Irjen Teddy Minahasa dengan memakai Dolar Singapura setara Rp 300 juta, ternyata sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.  Berdasarkan informasi yang dihimipun, Mami Linda ditangkap saat akan menjual sabu kepada anggota Polri yakni Kompol Kasranto Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok. Dari AKBP Dodi yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi itu, terungkaplah peran Irjen Teddy Minahasa bisnis sabu tersebut. Bahwa Teddy Minahasa menjual barang haram itu ke Mami Linda. Sementara dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, Depok, Ditresnarkoba Polda Metro menyita barang bukti sabu sebanyak 2 Kg. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10) malam, Polisi memang menghadirkan para tersangka. Mereka ikut dihadirkan di depan awak media tapi tidak cukup lama. Linda bersama tersangka lainnya sudah mengenakan baju orange. Mami Linda memakai kacamata. Rambutnya panjang. Ia berdiri di belakang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Mami Linda ditangkap saat akan menjual sabu kepada anggota Polri berpangkat Kompol yang berdinas di Polsek Tanjung Priok. Penyidik kemudian menginterogadi Mami Linda. Berdasarkan pengakuan wanita pengusaha diskotik di Jakarta itu, mengaku mendapatkan sabu dari AKBP Dody Prawira Negara. Berdasarkan keterangan Linda itulah polisi lalu menangkap AKBP Dodi Prawiranegara. Dari AKBP Dodi, Polisi lalu menangkap Irjen Teddy Minahasa. “Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Untuk menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg sabu barbuk itu dengan tawas. “(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Mukti. Dalam kasus ini, anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu telah menyita 3,3 kg sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan. Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda. Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat (14/10) kemarin. Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu. Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, saat ini telah dipatsus (ditahan di tempat khusus). "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus. Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (14/10). Kapolri menegaskan pihaknya tidak main-main dengan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.