Jelang Sidang, Pengacara Bilang Putri Candrawathi Sebenarnya Rela Ditahan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2022 20:54 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Ferbri Diansyah mengungkapkan bahwa sebenarnya kliennya itu rela untuk ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik pada tanggal 6 September 2022 lalu menyebutkan bahwa ia depresi dan trauma akut. "Ibu Putri sebenarnya rela ditahan, namun perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di lapangan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022 lalu," jelasnya kepada wartawan, Minggu (16/10). Pada poin 3, lanjut Febri, disebutkan bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut yang mana harus mendapatkan penanganan yang serius. "Dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," tegasnya. Pemeriksaan Psikologis Forensik itu telah diminta oleh pihak Polri Kepada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia sejak juli dan Agustus 2022 lalu. "Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," bebernya. Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal digelar selama 3 hari. Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jum'at (8/7). Kasus ini melibatkan lima tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo yang akhirnya bakal diadili ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Senin (17/10). Pengadilan Negeri (PN) pun Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus Brigadir J. Sementara itu yang akan lebih dulu menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Untuk Bharada Richard Eliezer sendiri akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022). Saat ini, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasal terebut berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Kemudian, Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Pelaksanaan sidang itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakim. Sementara Hakim anggota lterdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Kemudian untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sidangnya akan digelar pada Rabu (19/10/2022). Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sidang ini, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel yang menjadi ketua majelis hakim. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendra Yustiawan.