Tersangkut Korupsi Satelit Kemenhan, Tanah PT Dini Nusa Kusuma Disita!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 13:48 WIB
Jakarta, MI - Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) disita Tim penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) ihwal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan aset yang disita berupa tanah seluas ribuan meter persegi. "Aset yang disita yaitu tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (20/10). Selain kantor, Ketut mengatakan bahwa penyidik turut menyita dua bangunan lain di Jakarta Selatan. Yakni, bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, dan di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang masing-masing seluas 1.239 dan 518 meter persegi. Menurutnya, penyitaan itu dilaksanakan tim koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Sebelum disita, ketiga tanah dan bangunan tersebut terlebih dahulu diblokir atas dengan koordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan kelurahan setempat. "Kegiatan penyitaan bertujuan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketut. Proses penyitaan didasarkan oleh Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 270/Pen.Pid.Sus/TKP/X/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp500,57 miliar. Angka itu merupakan kerugian terkait kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti. Dalam kasus ini, JAM-Pidmil sendiri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo asal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyidik kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan asing lainnya, yakni Navayo.
Berita Terkait