ART dan Ajudan Ferdy Sambo Punya Grup WA Khusus, Tapi Susi Tak Masuk

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 November 2022 10:01 WIB
Jakarta, MI - Asisten rumah tangga (ART) dan ajudan Ferdy Sambo mengaku memiliki grup WhatsApp khusus, yang dinamai "ABS". Namun, ART Susi tak masuk di grup tersebut. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ART Kodir dan Sekuriti Damson, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Awalnya jaksa bertanya apakah ada grup WA untuk ART dan para ajudan Sambo. Hal itu dibenarkan oleh saksi Kodir. "Ada tidak dibuatkan grup di WhatsApp untuk ART dan ADC?" tanya jaksa. "Ada, Pak," jawab Kodir. "Yang buatkan siapa?" tanya jaksa. "Saya lupa," balas Kodir. "Siapa adminnya?" tanya jaksa. "Saya lupa, Pak, tidak memperhatikan," jawab Kodir. Jaksa lalu bertanya kepada Susi, siapa yang buat grup WA tersebut. Namun Susi mengaku tidak masuk dalam grup itu. "Saksi Susi tahu adminnya grup WhatsApp?" tanya jaksa. "Nggak masuk," jawab Susi. "Tidak masuk ke grup WhatsApp itu?" tanya jaksa. Jaksa lantas bertanya ke Kodir, apa nama grup WA itu. "Yang masuk itu siapa? Nama grup WhatsAppnya?" tanya jaksa. "Kalau tidak salah 'ABS'," jawab Kodir. Setelah itu, jaksa kemudian bertanya kepada sekuriti rumah Sambo, Damson apakah Susi masuk ke grup WA itu. Damson menyebut Susi tidak masuk ke grup. "Damson tahu tidak Susi masuk grup tidak?" tanya jaksa. "Bi Susi tidak ada," jawab Damson. "Hanya yang laki-laki saja (yang masuk grup itu)," timpal Kodir. Lalu jaksa bertanya apakah grup itu masih aktif. Damson menyebut grup itu sudah tidak aktif lagi. "Grup masih aktif tidak?" tanya jaksa. "Sudah tidak aktif," jawab Damson. "ABS tuh kepanjangannya apa?" tanya jaksa lagi. "Anak Buah Sambo," kata Damson. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.