Vonis Salah dan Keliru, Solidaritas Rohaniawan Meminta Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Dirman Rajagukguk  

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2022 02:13 WIB
Jakarta, MI - Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon kepada Pengadilan Tinggi Medan agar memberikan putusan yang adil terhadap Dirman Rajagukguk yang merupakan masyarakat adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dirman Rajagukguk diketahui telah menjani proses hukum bahkan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara pada tanggal 6 Oktober 2022 dengan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Monitor Indonesia, Senin (5/12), Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan mendapatkan informasi tersebut dari media online dan media sosial (Medsos). Menurut Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan ini, perkara yang dihadapi Dirman Ragukguk cukup mengejutkan dan di luar logika karena dituduh menguasai lahan negara tanpa izin. "Inilah dasar penegak hukum melakukan proses hukum sampai vonis Hakim kepada Dirman Rajagukguk," tulis Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan itu. Padahal tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah sejak lama dikelola dan dikuasai Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Toba, Sumatera Utara. Artinya Dirman Rajagukguk hanya menguasai tanah adatnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Faktanya Dirman Rajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. Fakta sosial penguasaan lahan adalah Marga Rajagukguk (leluhur Dirman Rajagukguk) yang pertama sekali membuka lahan perkampungan dan pertanian di Tungkonisolu, yang pada jaman pemerintahan Hindia Belanda tercatat seluas 770 hektar adalah Guru Hasian Rajagukguk yang merupakan generasi ke-7 (ketujuh) dari keturunan Tuan Gukguk. "Jelas proses hukum mulai di kepolisian sampai putusan (vonis) hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Dirman Rajagukguk mengakibatkan ketidakadilan bukan hanya kepada Dirman Rajagukguk, tapi juga kepada Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa ParsoburanBarat, Kec. Habinsaran, Kab. Toba, Sumatera Utara," lanjutnya. Hal ini adalah karena kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini sebagai upaya membungkam Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dalam mempertahankan tanah adat Marga Rajagukguk di Kampung Tungkonisolu. "Dengan demikian vonis hakim Pengadilan Negeri Balige tersebut salah dan keliru," tegasnya. Karena itulah proses hukum terhadap Dirman ini sebagai kriminalisasi PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) sebagai pelapor dan pihak kepolisian. Kriminalisasi kepada Dirman Rajagukguk ini menunjukkan keberpihakan negara utamanya hakim Pengadian Negeri Balige kepada korporasi dalam hal ini PT. Toba Pulp sebagai pihak yang melaporkan Dirman Rajagukguk kepada pihak kepolisian. Perlakukan negara kepada Dirman Rajagukguk melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Balige menunjukkan negara mengabaikan dan mengingkari tugas dan kewajibannya melindungi warganya, dan justru sebaliknya melindungi korporasi. Seharusnya negara melindungi Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, kec. Habinsaran, kab. Toba, Sumatera Utara yang berupaya mengelola dan menguasai tanah adatnya. Perkara ini saat ini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan karena Dirman Rajagukguk mengajukan upaya hukum Banding melalui pengacaranya. "Kami Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan mendukung upaya hukum Banding yang diajukan Dirman Rajagukguk, tujuannya untuk mengevaluasi dan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Balige yang tidak adil tersebut," katanya. "Karena itulah kami Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan yang peduli dan memberikan perhatian kepada warga negara yang mengalami ketidakadilan menyatakan kepedulian kami atas terjadinya kriminalisi kepada Dirman Rajagukguk. Dalam hal ini kami menyuarakan suara keadilan dan kebenaran," sambungnya. Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan terpanggil menyampaikan suara kebenaran dan keadilan dalam perkara ini karena Dirman Rajagukguk tidak layak mendapatkan hukuman penjara karena tidak melakukan pelanggaran hukum, faktanya Dirman Rajagukguk hanya menguasai dan mengeloa tanah adatnya. "Dalam hal ini kami menyampaikan bahwa suara yang kami sampaikan dalam rangka mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) sebagai bagian dari tanggung jawab kami selaku rohaniwan dari berbagai agama dan kepercayaan demi kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran," bebernya. Menurut Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami untuk bangsa dan negara ini. "Karena itu kami Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang agar memberikan putusan yang adil kepada Dirman Rajagukguk," ungkapnya. Secara konkret Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan memohon kepada Majelis Haki Pengadialan Tinggi Medan yang memeriksa, menyidangkan, dan akan memutuskan perkara Dirman Rajagukguk agar memberikan putusan sebagai berikut: 1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022. 2. Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 3. Membebaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  
Berita Terkait