Hari Ini Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Bharada E dan Bripka RR

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Desember 2022 07:52 WIB
Jakarta, MI - Kuat Ma'ruf akan bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (5/12). Kuat akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal (RR). Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang ini rencananya digelar mulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf akan saling memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun Bharada E telah lebih dulu memberi kesaksian untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka RR pada Rabu (30/11) lalu. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.