Ferdy Sambo Pinjam Nama Bripka Ricky Rizal untuk Buka Rekening dan Beli Motor

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Desember 2022 12:27 WIB
Jakarta, MI - Bripka Ricky Rizal (RR) mengaku namanya dipinjam Ferdy Sambo untuk membuka rekening hingga membeli sepeda motor. Hal itu disampaikan Bripka RR, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12). Bripka RR mengaku Ferdy Sambo meminjam namanya untuk membuka dua rekening di bank yang berbeda. "Dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI Yang Mulia. Atas nama saya untuk keperluan waktu itu anaknya masih suka main game, jadi dari situ untuk keperluan," kata Ricky di PN Jaksel, Senin (5/12). "Kenapa tidak pakai rekening atas nama FS malah pakai nama saudara?" tanya hakim. "Saya kurang tahu," jawab Ricky. Bripka Ricky mengaku selain membuka rekening, namanya juga dipinjam Ferdy Sambo untuk membeli sepeda motor Honda Beat di Brebes. "Selain rekening, apalagi yang didaftarkan nama saudara?" tanya hakim. "Saya kurang tahu. Setahu saya cuma motor Beat waktu itu, karena beliau di Brebes dan harus pakai KTP Brebes sama rekening itu Yang Mulia," jawab Ricky. Ricky juga mengatakan ada rekening lain atas namanya, yang digunakan untuk menyimpan uang Sambo. "Ada dua (rekening) Yang Mulia," kata Ricky. "Dan uang itu milik FS?" tanya hakim lagi. "Siap Yang Mulia untuk operasional Magelang," jawab Ricky. "Di BNI saudara udah diberikan uang Rp 600 juta?" kata hakim. "Rp 400 juta Yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta," jelas Ricky. "BCA ada berapa?" tanya hakim. "Saya tidak hafal Yang Mulia," ucap Ricky. "Lebih dari Rp 100 juta?" cecar hakim. "Sepertinya begitu," ujar Ricky. Dalam kasus ini, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.