Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Desember 2022 12:03 WIB
Jakarta, MI - Ismail Bolong telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hingga tengah malam, Selasa (6/12). Ia diperiksa mengenai kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing, mengungkapkan bahwa, kliennya sudah resmi jadi tersangka dalam kasus tambang Ilegal di Kalimantan Timur itu. " Pak IB ini diperiksa selama 13 jam dan diberikan 62 pertanyaan. Jadi memang saat ini sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Johanes kepada wartawan, Rabu (7/12). Johanes menambahkan, bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 KUHP. "Kami saat ini memperdalam kepada ketiga pasal disangkakan yaitu pasal 158 KUHP. Jadi saya kembali ulangi pasal 158 itu mengenai tambang ilegal perizinan distribusi dan sebagainya," pungkasnya. Sebelumnya, Ismail Bolong diketahui sedang berada di dalam Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengonfirmasi keberadaan Ismail Bolong. "Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12). Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai "perang bintang" setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana, menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Agus Andrianto. Mantan anggota Polri berpangkat aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang kala itu dijabat oleh Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

Topik:

Ismail Bolong
Berita Terkait