Bekas Bupati Hulu Sungai Utara Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Desember 2022 15:54 WIB
Jakarta, MI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Abdul Wahid. "Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin," ujar Ali, Minggu (25/12). Ai menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. "Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," pungkas Ali. Diketahui, Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (15/8). Vonis tersebut langsung dibacakan ketua majelis hakim Yusriansyah bersama dua anggota majelis hakim lainnya pada persidangan yang terbuka untuk umum yang dimulai dari pukul 13:00 Wita sampai dengan sekitar 15:30 Wita. “Menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya Bupati HSU non aktif H Abdul Wahid terjerat tidak pidana pencucian uang dengan menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab HSU, serta gratifikasi dari proyek-proyek di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Berdasarkan putusan tersebut artinya majelis hakim berbeda pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang mana pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. JPU dari KPK menuntut Abdul Wahid dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, JPU KPK sebelumnya juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar Pada sidang agenda putusan tersebut Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Topik:

KPK