Sidang Hari Ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Januari 2023 06:35 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (2/1). Dalam sidang ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana. "Hanya satu, ahli pidana," kata Irwan saat dikonfirmasi, Minggu (1/1). Meski demikian, ia enggan menyebut lebih rinci soal identitas ahli yang akan dihadirkan tersebut. Sementara itu, pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli psikologi forensik. "Ahli psikologi forensik," ujar Erman. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.