Hal yang Memberatkan Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Bui: Berbelit-belit di Sidang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Januari 2023 14:21 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf adalah berbelit-belit dalam persidangan. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1). Tak hanya berbelit, jaksa juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ungkapnya. Sementara itu, hal yang meringankan Kuat ialah tidak memiliki motivasi pribadi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan. "Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," pungkas jaksa. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf tuntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1). Adapun Kuat diyakini, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf. "Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," pungkas jaksa.