Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Bebaskan Saja!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2023 15:09 WIB
Jakarta, MI - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan itu tidak mencerminkan rasa keadilan. "Jujur ya saya tidak mewakili korban atau keluarga ceritanya, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Seharusnya, kata dia, Putri dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Sebab perbuatannya aktif dalam skenario pembunuhan Yosua. Martin menyebut Putri bohong jika mengaku tidak terlibat. "Jadi kalau dibilang dia ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," ujarnya. Menanggapi perihal tersebut, Martin meminta agar Putri dituntut maksimal. Dia menilai kejahatan Putri merupakan kejahatan serius. "Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya: mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun. Kalau gini caranya jangan salahkan masyarakat kalau dikit-dikit main hakim sendiri, jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," ungkapnya "Ingat di Medan, hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati, ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," sambung satire Martin. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Putri dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.