Kejati Sumsel Periksa Mantan Pejabat PT Bukit Asam Terkait Korupsi Akuisisi Saham

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan petinggi PT Bukit Asam yang terkait dengan penyidikan kasus korupsi akuisisi saham setelah sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BUMN tersebut. “Tim penyidik telah memeriksa mantan dirut Usaha PT. BA,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sardjono Turin dalam keterangannya, Rabu (18/1). Selain itu, penyidik diketahui juga telah memeriksa SB yang diketahui mantan komisaris PTBA di tahun 2014. Soal kerugian negara dalam kasus tersebut, Turin mengatakan bahwa proses perhitungan masih dilakukan sampai saat ini. “Untuk perhitungan kerugian negara masih dalam proses,” jelasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) terkait dugaan korupsi akuisisi saham di dua perusahaan tambang milik negara. Dalam penggeledahan yang berlangsung Rabu (11/1/2023) kemarin, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyita beberapa dokumen penting dari dua tempat tersebut. Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochammad Radyan mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi inisial ZF, DB dan SI terkait dugaan korupsi akusisi saham PTBA. Dari hasil pengembangan penyidik kemudian menggeledah dua kantor tersebut untuk mengumpulkan bukti tambahan. "Beberapa dokumen yang kami sita akan dipelajari lagi untuk melengkapi proses penyidikan," kata Radyan, Kamis (12/1). Radyan menjelaskan, sejauh ini proses dugaan korupsu akuisisi saham PTBA masih dalam tahap penyidikan umum. "Ada 20 item dokumen yang diamankan penyidik, bila nantinya relevan untuk pembuktian maka akan kami sita," ujarnya. Menurut Radyan dalam kasus tersebut penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, setelah mendapatkan alat bukti yang cukup mereka akan mengumumkan tersangka yang terlibat. "Untuk saat ini baru saksi yang diperiksa, untuk tersagka belum (ditetapkan)," jelasnya. #Kejati Sumsel