Hal yang Meringankan Putri Candrawathi, Jaksa: Sopan di Persidangan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 13:37 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut hal yang meringankan bagi Putri, yakni bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (18/1). Adapun, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Selain itu, Putri juga dianggap telah memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujarnya. Putri Candrawathi diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.