Hal-hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 13:09 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi dalam kasus ini. "Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Rabu (18/1). Selain itu, jaksa mengatakan Putri telah memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ungkapnya. Adapun hal meringankan, yakni Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan. Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.