Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 15:23 WIB
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Kecewa," kata Samuel singkat, Rabu (18/1). Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan itu tidak sesuai dengan Pasal 340. "Jujur saja kecewa ya, sangat kecewa. Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, (hanya) 8 tahun," kata Martin kepada wartawan di PN Jaksel. Martin mengatakan dalam fakta persidangan, Putri sudah terbukti salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Brigadir J. "Itu kan ada pilihan di Pasal 340 diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dalam hal ini PC sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa Yosua atau merampas nyawa Yosua," ujarnya. Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo dkk. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1). Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).