Hal Memberatkan Tuntutan Bharada E: Eksekutor yang Hilangkan Nyawa Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Bharada E, salah satunya bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. "Hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1). Kemudian perbuatan Bharada E, kata jaksa, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini dan menyesali perbuatannya. "Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban," ujar jaksa. Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.