Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Kukuh Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Januari 2023 14:30 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Putri Candrawathi masih kukuh dirinya adalah korban kekerasan seksual Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Putri mengatakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, 7 Juli 2022 lalu, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo. "Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," kata Putri. Sementara di sisi lain, kata Putri, dirinya justru mendapat hinaan dan cemooh bahkan penghakiman. "Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri. Putri pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun, termasuk Brigadir J. Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.