Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2023 03:56 WIB
Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran etik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantono sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas). Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan penyelidikan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada beberapa waktu lalu. "Tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Dewas, UU KPK sudah jelas ada wewenang Dewas di sana untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi sebagai kontrol atas kerja KPK, insan KPK, bisa pegawai, pimpinan, bahkan Dewas itu sendiri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1). Ali enggan membeberkan laporan yang dilayangkan LSM terhadap dua pejabat KPK itu. Namun dia memastikan Dewas KPK akan profesional menindaklanjuti laporan tersebut. "Mengenai materi tidak bisa kami sampaikan, yang pasti ada proses di sana, kita harus ikuti bersama Dewas, kami yakin Dewas akan profesional melakukan klarifikasi atau tindak lanjut dari setiap laporan ke Dewas," ungkapnya. "Kami tidak bisa intervensi, campur tangan atau apa pun karena itu sepenuhnya wewenang Dewas sebagaimana ketentuan UU," imbuhnya. Sementara itu, Karyoto sebelumnya menyatakan siap diperiksa Dewas KPK. Karyoto dan Endar diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik lantaran enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti. Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Topik:

KPK formula E