Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Januari 2023 07:45 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (30/1). Adapun agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. “Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (25/1). Pembacaan replik hari ini merupakan jawaban jaksa atas pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang telah disampaikan kedua terdakwa pada persidangan sebelumnya. Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.