ICJR Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Bharada E sebagai Justice Collaborator

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2023 11:07 WIB
Jakarta, MI - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengiriman amicus curiae itu dilakukan, sebagai bentuk upaya perlindungan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC). "ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya, Senin (30/1). JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius. Saksi pelaku yang bekerja sama, akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan yang akan diperoleh berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana. Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua. Sebelumnya, Kejagung menilai Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E disebut bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum. “Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Diketahui, Bharada E menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Namun, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum. “Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.