Kapolda Metro Jaya Bentuk TGPF Usut Tewasnya Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2023 11:41 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu, tewas usai terlibat kecelakaan dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tim khusus ini, akan melibatkan pihak eksternal dan internal Polri. Ia mengaku mengaku, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo "Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1). Tim eksternal, kata Fadil terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan media untuk melihat fakta kematian Hasya. Sementara tim internal, beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, Bidang Hukum (Bidkum) serta tim analisis dari Korlantas Polri. Ia juga memastikan, dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan ada rasa keadilan dan kepastian hukum dari kasus kematian dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut. "Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya meninggal karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. “Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1). “Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” sambungnya. Insiden kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Latif menyebut, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Namun Hasya mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. “Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” kata Latif. Akibat mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut, dengan kecepatan 30 km/jam. “Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki Pak Eko. Pak Eko sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” ungkapnya. Latif menyebut runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya. Meski demikian, Latif pun mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi, dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.