Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Karyoto Saling Sandera?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2023 22:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Karyoto (kiri) (Foto: Dok MI)
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) dan Kapolda Metro Jaya Karyoto (kiri) (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berbuntut panjang. Yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret dugaan pemerasan SYL ditangani Polda Metro Jaya hingga dugaan pelanggaran etik yang saat ini tengah diproses Dewan Pengawas (Dewas).

Dalam menangani dugaan pemerasan itu, Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh Irjen Karyoto (Mantan Deputi Penindakan KPK) menyelidiki foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya. 

Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023. 

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan kasus ini baru satu kali diperiksa. Itu pun tidak diperiksa di Polda Metro Jaya, namun diperiksa di Bareskrim Polri atas permintaannya. Kini Firli Bahuri dijadwalkan lagi untuk diperiksa pada hari Kamis (16/11) lusa, setelah mangkir.

Namun menjelang diperiksa lagi, Firli Bahuri membongkar dugaan tindak pidana korupsi lain di Kementan yang juga menyeret SYL. Yaitu terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Januari 2021 lalu.

Namun, Firli Bahuri menganggap Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mendiamkan pengaduan masyarakat itu. Pasalnya, pimpinan KPK sempat tidak mengetahui adanya kasus itu karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto.

"Sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang," kata Firli, Selasa (14/11).

"Itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," tambahnya.

Saling Sandera?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga antara Firli Bahuri dan Karyoto saat ini saling menyandera. Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya yang mana anak buanya saat ini menyidik kasus dugaan pemerasan SYL itu.

"Saling kunci, makanya begitu berat penetapan tersangka kasus itu. Jalannya berliku atau terjebak dalam labirin gelap, apakah ada hal hal keunikan tertentu berupa kartu kesaktian yang jadi sandera kasus," ujar Azmi Syahputra saat disapa Monitorindonesia.com, Selasa (14/11).

"Atau apakah Firli Bahuri memegang kartu truf pimpinan Polri, sebab mengapa penyidik kepolisian sampai saat ini belum juga tetapkan status tersangka pada Firli Bahuri, karenanya jika ada conflict of Interest, atau apakah ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini," sambung Azmi.

Pemeriksaan oleh anak buah Karyoto sejak Agustus lalu telah mengerucut.  Saksi-saksi telah diperiksa dan alat buktinya cukup bersesuaian dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Artinya, lanjut Azmi, tinggal proses pengorganisasian berupa arahan ataupun perintah dari Kapolri. Karena itu, tegas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini, Kapolri harus profesional dan mengambil tindakan nyata dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus ini. 

"Kapolri harus bersikap lurus, tidak boleh menghindar apalagi memihak, harus berani melawan memberantas korupsi yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di KPK tersebut, tidak boleh ragu atau takut, PR ini harus tuntas," tandas Azmi. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto meminta anak buahnya untuk segera gelar perkara penentuan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera aja," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11). 

Kendati demikian, Karyoton tidak merinci kapan haln itu dilakukan. Hanya saja Karyoto juga mengaku akan berkomunikasi dengan anak buahnya terlebih dahalu. (Wan)