Jaksa Sebut Cerita Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa Brigadir J adalah Khayalan yang Kental Siasat Jahat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, cerita pemerkosaan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seperti cerita bersambung yang berubah-ubah. Hal tersebut disampaikan jaksa, saat membacakan replik Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (30/1). Jaksa menilai berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, menunjukan istri Ferdy Sambo itu merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pleidoinya, Putri mengaku tak mengerti mengapa sampai saat ini, dirinya dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana Jaksa mempertanyakan hal itu. "Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," kata Jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023). Lebih lanjut, menurut Jaksa dalam persidangan terungkap, Putri Candrawathi awalnya mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Namun, cerita pelecehan itu berubah dengan berpindah lokasi di rumah Magelang, yang mana di Magelang itu ia mengaku diperkosa oleh Brigadir J. "Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat,"ujar Jaksa. Kejahatan, sambung Jaksa tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa itu, terungkap dengan terang benderang di hadapan persidangan, yang mana Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J. Jaksa lalu meminta majelis hakim, untuk mengesampingkan dalil Putri dan kuasa hukumnya dalam pleidoi, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.