Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Sebagai Saksi TPPU BAKTI Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2023 17:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022. Adapun sembilan saksi yang diperiksa tersebut diantaranya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS, A selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI. Lalu, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. "Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1). Sebegaimana diketahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat (4) orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.