Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Sebagai Saksi TPPU BAKTI Kominfo
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
31 Januari 2023 17:17 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa tersebut diantaranya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, IR dan N yang merupakan istri dari tersangka GMS, A selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI, A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Lalu, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, N selaku istri Tersangka GMS, dan LH selaku Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.
"Adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/1).
Sebegaimana diketahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat (4) orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi BTS, Pegawai Parkir Plaza Indonesia hingga Staf Bakti Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/Ui22qBAcnGSxrbVsuyHScZvjT2qj36lPNPEmMmKy.jpg)
Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi BTS, Pegawai Parkir Plaza Indonesia hingga Staf Bakti
25 Oktober 2023 02:41 WIB
Berita Utama
![Kejagung Akan Periksa Lagi Menpora Dito yang Bantah Terima Uang Pelicin Amankan Korupsi BTS Kejagung Akan Periksa Lagi Menpora Dito yang Bantah Terima Uang Pelicin Amankan Korupsi BTS](https://monitorindonesia.com/2023/10/Kapuspenkum-Kejagung-dan-Kuntadi.jpg)
Kejagung Akan Periksa Lagi Menpora Dito yang Bantah Terima Uang Pelicin Amankan Korupsi BTS
14 Oktober 2023 12:49 WIB
Berita Utama
![Edward Hutahaean, Tersangka Korupsi BTS yang Berani Ancam Membludoser Kemenkominfo Edward Hutahaean, Tersangka Korupsi BTS yang Berani Ancam Membludoser Kemenkominfo](https://monitorindonesia.com/2023/10/Edward-Hutahaean-BTS-Kominfo-tersangka.jpg)
Edward Hutahaean, Tersangka Korupsi BTS yang Berani Ancam Membludoser Kemenkominfo
13 Oktober 2023 23:02 WIB
Berita Utama
![Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/03/Ketut-Sumedana.jpeg)
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo
13 Oktober 2023 20:08 WIB
Berita Utama
![Eks Dirut Moratelindo Galumbang Disebut Pernah Menikmati Proyek Palapa Ring Kominfo Eks Dirut Moratelindo Galumbang Disebut Pernah Menikmati Proyek Palapa Ring Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/09/Galumbang-Menak.jpeg)
Eks Dirut Moratelindo Galumbang Disebut Pernah Menikmati Proyek Palapa Ring Kominfo
29 September 2023 14:01 WIB