Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Februari 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (2/2). Pascasidang pembacaan duplik ini, berarti selangkah lagi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi, yang dibacakan Bharada E dan Putri pada Senin (30/1). Jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya delapan tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.