Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Februari 2023 12:56 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) pada hari ini, Kamis (2/2). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Kusuma Atmadja. "Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP. Sebelumnya, enam terdakwa telah menjalani sidang lebih dahulu pada Rabu (1/2), yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif. Diketahui dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut kemudian terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.