Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Februari 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan dirinya dari tuntutan satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Salah satu alasan Arif adalah karena anaknya sedang dalam proses pengobatan penyakit darah hemofilia tipe A. Hal itu disampaikan mantan anak buah Ferdy Sambo itu melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel, Jumat (3/2). "Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Marcella Santoso. Marcella pun memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya, seperti sedia kala. Marcella pun mengatakan bahwa proses pidana yang dijalani Arif sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung, sehingga putusan perkara tersebut akan memberikan dampak bagi anak dan istri kliennya itu. Marcella mengatakan, sejak Arif ditahan, istri Arif yang merupakan ibu rumah tangga harus mengasuh tiga anaknya seorang diri. Kini, kata Marcella, istri Arif bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang sudah pensiun, untuk membantu mengurus anaknya. "Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman Arifin hingga saat ini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin, dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia type A yang dideritanya, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ujarnya. Diketahui, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait