Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 18:56 WIB
Jakarta, MI -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas dan barang bukti (tahap II) tersangka tindak pidana penggelapan pajak, pada Rabu (2/2). Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Medan dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Tersangka LS dan tersangka S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum'at (3/2). Ketut menjelaskan, bahwa tersangka LS dan tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan. "Akibat perbuatan para Tersangka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130," ungkap Ketut. Para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedua Tersangka juga diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. "Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan," tutup Ketut Sumedana. Sebelumnya, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah sebagai berikut: 1. Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang. 2. Mobil 1 buah Medan Area, Kota Medan. 3. Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.