Diduga Palsukan Data Nasabah, Astra Life Adukan Agen

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Februari 2023 13:14 WIB
Jakarta, MI - Diduga memalsukan data sekitar 24 nasabah, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengadukan sedikitnya tiga agen di Jawa Timur kepada Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Mabes Polri. “Kami merespon keluhan nasabah. Tetapi bukan klien kami yang tidak melaksanakan kewajiban, melainkan diduga agen melakukan fraud (pemalsuan/penggelapan). Oleh karena itu kami telah menempuh jalur hukum,” ungkap Otto Hasibuan, kuasa hukum Astra Life, dalam keterangannya, Jumat (3/2). Otto Hasibuan mengatakan, dari penelusuran Astra Life terhadap bukti dan dokumen yang ada, kejadian ini berlangsung sistematis, di mana agen diduga secara sengaja memalsukan data nasabah. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian dan dikomplein nasabah. Masalah ini terungkap ketika 24 (dua puluh empat) nasabah di Jawa Timur mengeluh, tidak menerima polis. Karenanya, nasabah meminta pembatalan dan pengembalian premi 100% (seratus persen). Dari penelitian dan verifikasi terhadap dokumen agen dan nasabah, ditemukan dugaan fraud yang diduga dilakukan oleh oknum agen. “Atas tindakan tersebut, kami telah mendampingi Astra Life untuk menindaklanjuti perkara ini ke jalur hukum, agar diusut tuntas. Saat ini, proses penyelidikan sedang berlangsung. Selaku kuasa hukum, kami memastikan Astra Life patuh dan tunduk pada aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Otto. Bagaimana detail praktik dugaan pemalsuan data, biar saja dijelaskan Bareskrim Polri. Pada saatnya Bareskrim akan membongkar masalah ini, tambahnya. Berdiri sejak Mei 2014, Astra Life menghadirkan produk perlindungan berupa asuransi perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link), asuransi jiwa syariah dan banyak lagi. Per September 2022, Astra Life mempunyai aset Rp 7,54 triliun dan tingkat solvabilitas/Risk Based Capital (RBC) di angka 268% (untuk asuransi jiwa konvensional), jauh di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%. [sihol]

Topik:

Astra Life
Berita Terkait