Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Februari 2023 09:43 WIB
Jakarta, MI - Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Jumat (3/2). Mereka adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto. Kemudian mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan agenda pembelaan diri ini rencananya digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang 03. "Jumat, 3 Februari 2023 agenda sidang pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya pukul 09.00-selesai," demikian tulis SIPP. Diketahui sebelumnya, Hendra dan Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.