KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 06:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menolak permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi, yang mana salah satunya membahas terkait kondisi kesehatan Lukas. Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. "Diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/2). "Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura," sambungnya. Ali menjelaskan, alasan penolakan itu lantaran Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia dinilai masih memadai untuk menangani Lukas. Ditambah lagi, dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka. "Sudah jelas menyebutkan fit to interview, artinya dia (Lukas) punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," ujarnya. "Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan tersangka LE," tambahnya. Ali juga menegaskan, KPK tidak pernah memberikan janji apapun terhadap Lukas, termasuk izin berobat ke Singapura. "Kami tegaskan, tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura," tegasnya. Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menulis surat yang secara khusus ditunjukkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas menagih janji Firli untuk dapat berobat ke Singapura. Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono. Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Topik:

KPK Lukas Enembe