Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Februari 2023 03:27 WIB
Jakarta, MI - Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. inisial AM diperiksa sebagai saksi untuk Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, bahwa pemeriksaan itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, pada Selasa (7/2). Selain AM, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yang juga untuk tersangka H itu. "EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada dan ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk," jelas Ketut. Kata Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian. Serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020. 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Wanita Emas