Sidang Vonis Irfan Widyanto Digelar 24 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 08:53 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (24/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim PN Jaksel saat sidang replik dengan terdakwa Irfan, Senin (6/2). Hakim menjadwalkan sidang vonis terhadap Irfan lantaran penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan duplik. "Selanjutnya, agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari, ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," kata hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Irfan Widyanto. Jaksa meminta agar majelis hakim memvonis Irfan sesuai dengan tuntutan JPU. "Sehingga, penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa. Jaksa menilai perbuatan Irfan telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, melalui penasihat hukumnya, Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa. "Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," kata penasihat hukum Irfan. Diketahui, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.