Hari Ini Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jalani Sidang Duplik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 10:01 WIB
Jakarta, MI - Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang dengan agenda duplik, pada hari ini, Rabu (8/2). Duplik dari para terdakwa ini guna menjawab jaksa yang meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi. Pascasidang pembacaan duplik ini, berarti selangkah lagi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut. Sebelumnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Chuck dan Baiquni telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Chuck dan Baiquni dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.