Besok, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Jhonny bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2). "Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik besok," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (8/2). Namun, Ketut belum mengetahui apakah politikus Partai NasDem itu akan menghadiri pemeriksaan atau tidak. "Menengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," ujarnya. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 serta Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.