Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Februari 2023 14:32 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang vonis terdakwa Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, digelar pada 24 Februari mendatang. "Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis. Dalam perkara ini untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, 24 Februari 2023," kata hakim Afrizal dalam sidang agenda duplik di PN Jaksel, Rabu (8/2). Hakim kemudian memerintahkan Baiquni untuk kembali ke dalam tahanan. Adapun jadwal sidang vonis Baiquni sama dengan terdakwa Irfan Widyanto. Sebelumnya, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara. Jaksa menilai Baiquni telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Tak hanya itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.