KPK Perpanjang Masa Penahanan AKBP Bambang Kayun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Februari 2023 07:27 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 40 hari ke depan. "Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2). Ali mengatakan, tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Ia mengatakan, tim penyidik bakal memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal yang disangkakan kepada Bambang. Diketahui, Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron. Selain itu, Bambang juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, senilai Rp50 miliar. Namun, KPK belum mengungkap sumber gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).