Dukung Reformasi di Bidang Imigrasi, Kanim Soekarno-Hatta Perkuat Teknologi dan Petugas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Februari 2023 16:32 WIB
Jakarta, MI – Pertemuan ke-8 Konferensi Tingkat Menteri dan ke-3 Foum Pemerintahan dan Bisnis (The 8th Bali Process Ministerial Conference and the 3rd Bali Process Government and Business Forum) digelar di Adelaide, Australia, Jumat (10/2) lalu. Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum untuk dialog kebijakan, berbagi informasi dan kerja sama praktis dalam membantu kawasan mengatasi tantangan Penyelundupan Orang, Perdagangan Orang serta Kejahatan Transnasional. Bali Process, diketuai bersama oleh Indonesia dan Australia, memiliki 49 negara anggota, 18 negara observer dan 9 organisasi internasional. Termasuk di dalamnya Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Kantor Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC) dan International Labour Organization (ILO). Hal ini juga termasuk Grup Ad Hoc, menyatukan negara￾negara anggota yang paling terkena dampak, dan organisasi internasional yang relevan, untuk mengatasi masalah imigrasi yang tidak teratur di wilayah tersebut. Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly selaku Ketua Delegasi RI mendorong upaya kolektif berbagai pihak dalam menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara penting untuk mengatasi perdagangan manusia saat ini. “Pemerintah Indonesia, khususnya Kemenkumham RI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi investor asing melalui reformasi hukum guna meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, diantaranya reformasi di bidang keimigrasian,” jelas Yasonna. Dalam giat ini, Menkumham hadir didampingi Sekertaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, dan Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim. Melalui forum ini , Menkumham berkomitmen bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang dengan mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Sepanjang tahun 2022 sendiri, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 Orang Asing dengan berbagai alasan keimigrasian, dan menunda keberangkatan 4.119 orang, yang terdiri atas 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian. Walau tidak ada pengkategorian secara khusus, namun ada diantaranya disinyalir sebagai korban bahkan pelaku kejahatan internasional. Ada juga diantaranya juga dicurigai sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal. “Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, akan mendukung reformasi digital di bidang keimigrasian, seperti inovasi teknologi face recognition dan peningkatan kualitas autogate yang telah kami lakukan, dengan demikian fungsi pengawasan dan perlindungan hukum dapat terlaksana lebih maksimal,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, di Kantornya, Minggu (12/2). Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak tahun 2021 yang lalu telah menggunakan serta mengembangkan inovasi melalui teknologi face recognition. Alat ini akan mengenali wajah orang yang masuk dalam daftar cegah tangkal meski menggunakan masker sekalipun. Dengan alat itu, tentunya para pelaku kejahatan internasional yang masuk dalam red notice akan mudah dikenali. Begitu pula autogate yang tahun ini sudah ditingkatkan kualitasnya, sehingga orang yang masuk dalam daftar cegah tangkal tidak dapat melalui autogate. Lebih lanjut, Tito menegaskan Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terbesar dan tersibuk di Indonesia memang memiliki tugas yang sangat berat. Terlebih sebagai gerbang utama keluar dan masuk wilayah Indonesia, Tito beserta jajarannya harus meningkatkan pengawasan keimigrasian yang lebih ketat. Selain itu, Tito juga terus mengarahkan petugas agar dapat memberikan perlindungan hukum utamanya bagi WNI. “Petugas imigrasi harus cermat dan up to date dengan isu-isu strategis utamanya di bidang keimigrasian, kami juga akan memberikan penguatan kepada seluruh petugas, agar melakukan tugas dan fungsi keimigrasian lebih maksimal lagi,” tutup Tito. (Berkam) #Kanim Soekarno-Hatta