Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 07:00 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (13/2). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB, di ruang sidang utama. "Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian tulis SIPP. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa meyakini Sambo dan Putri melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. Sambo dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.