Cetak Sejarah! PN Jaksel Vonis Mati Pembunuh

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 16:42 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mencetak sejarah dengan memvonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana. Yakni Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuha mantan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (13/2). Berdasarkan keterangan Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan belum lama ini, mengatakan bahwa yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang. “Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep. “Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati)," sambungnya. Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi. Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Asep mengatakan saat PN Jakarta Pusat memutus hukuman maksimal untuk Gubernur hingga konglomerat tidak demikian dengan PN Jakarta Selatan. “Kalau kiblatnya selatan, dari dulu, kalau perkara korupsi, kami di Pusat, BLBI ya, saya hajar seumur hidup konglomerat hingga Gubernur BI-nya, tapi selatan (PN Jakarta Selatan) bebas,” kata Asep. Tidak hanya itu, Asep mengatakan ada juga contoh kasus pembunuhan yang melibatkan penegak hukum dan hukumannya hanya beberapa tahun. “Sama juga ketika perkara pembunuhan melibatkan penegak hukum, di selatan itu hukumannya tahunan, kalau Tangerang, pasti kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup,” ujar Asep. Diketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2). Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. "Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim. Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel saat itu. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa. #Vonis Mati