Baru Diresmikan Dirjen Imigrasi, Unit Pelayanan Percepatan Paspor Layani 627 Pemohon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 16:57 WIB
Jakarta, MI – Antusiasme pemohon paspor untuk menggunakan layanan percepatan paspor di Unit Pelayanan Percepatan Paspor, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sangat tinggi. Sejak diresmikannya Unit Pelayanan Percepatan Paspor oleh Dirjen Imigrasi, Silmy Karim pada 26 Januari yang lalu, sebanyak 627 pemohon paspor telah tercatat per Tanggal 12 Februari 2023 menggunakan layanan ini. Tren peningkatan jumlah pemohon terlihat dari data harian pemohon layanan percepatan paspor yang menunjukan bahwa terjadi peningkatan dari 244 pemohon di minggu pertama bulan Februari meningkat menjadi 260 pemohon di minggu kedua bulan Februari tahun 2023. Hal ini menunjukan animo masyarakat yang meningkat atas hadirnya Unit Pelayanan Percepatan Paspor Imigrasi Soekarno-Hatta. Merespon hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan, optimalisasi layanan percepatan paspor dengan menghadirkan Unit Pelayanan Percepatan Paspor sudah sangat tepat, terbukti dengan masyarakat yang sangat antusias. "Unit Pelayanan Percepatan Paspor ini kami hadirkan untuk memberikan fasilitas pembuatan dan penggantian paspor sehari jadi demi menjawab tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan dapat diakses oleh seluruh kalangan," kata Tito, di Kantornya, Senin (13/2). Tito menjelaskan, jika dirata-ratakan sepanjang 26 Januari sampai 12 Februari, sebanyak 35 pemohon dilayani di Unit Pelayanan Percepatan Paspor Kanim Soekarno-Hatta, dengan rata-rata pemohon harian sebanyak 35 pemohon. Saat weekend (Sabtu-Minggu) jumlah pemohon bisa lebih dari 50 orang. Ia menuturkan, payanan percepatan paspor itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu biaya percepatan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebelum hadirnya Unit Percepatan Pelayanan Paspor, Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan layanan percepatan paspor di lingkungan Kantor Imigrasi yang proses antreannya digabung dengan pemohon paspor regular. Sejak beroperasi 26 Januari 2023, Unit Percepatan Pelayanan Paspor yang berlokasi di lantai 4 Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta ini dibuka dari Senin-Minggu di jam operasional pukul 08:00–11:30 WIB untuk permohonan paspor, sedangkan layanan pengambilan paspor dibuka hingga pukul 15:00 WIB. Untuk menikmati layanan percepatan paspor di UP3 Imigrasi Soekarno-Hatta, pemohon dibebankan biaya tambahan Rp 1.000.000 belum termasuk biaya pembuatan atau penggantian paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. Tito kembali menambahkan bahwa pelayanan fast track ini dibuka dengan kuota 100 paspor per hari. “tidak perlu daftar online via aplikasi M-Paspor, cukup datang langsung saja ke UP3," pungkasnya. (Berkam) #Dirjen Imigrasi