Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Pembunuhan Berencana yang Kejam!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni, Brigadir J, pada Senin (13/2). "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD merespons keputusan tersebut melalui cuitannya di akun Twitter miliknya. Dalam cuitannya itu, Mahfud menyebut, aksi kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Selain itu, ia juga memuji hakim yang menjatuhkan vonis secara tegas tanpa beban. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd. [embed]https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1625052189747220481?cxt=HHwWgsDU9emWrI0tAAAA[/embed] Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) PN Jaksel menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

Ferdy Sambo