Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Februari 2023 17:24 WIB
Jakarta, MI - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kamaruddin menyebut, keputusan Hakim sangatlah tepat. Termasuk, terkait tak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo. "Artinya karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia (Ferdy Sambo) dihukum pidana mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2). Pihaknya, kata dia tidak masalah jika pihak terdakwa mengajukan banding. "(Banding) itu hak terdakwa, penasihat hukumnya, tapi akan kita kawal terus," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni, Brigadir J, pada Senin (13/2). “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2). Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).