Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
13 Februari 2023 17:24 WIB
![Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Kamaruddin-Simanjuntak.jpeg)
Jakarta, MI - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyebut, keputusan Hakim sangatlah tepat. Termasuk, terkait tak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.
"Artinya karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia (Ferdy Sambo) dihukum pidana mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Pihaknya, kata dia tidak masalah jika pihak terdakwa mengajukan banding.
"(Banding) itu hak terdakwa, penasihat hukumnya, tapi akan kita kawal terus," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya yakni, Brigadir J, pada Senin (13/2).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun! Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada rekonstruksi kasus Brigadir J di Jaksel (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kamaruddin-simanjuntak.webp)
Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun!
1 Mei 2024 12:54 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB