Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan Hakim atas Vonis Mati Ferdy Sambo

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 18:07 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati. Vonis itu telah sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan. Jaksa pun masih menunggu upaya upaya berikutnya dari terdakwa (Ferdy Sambo). "Kita lihat perkembangannya. Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang. Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," ujar Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023). Ketut menyatakan, sikap Kejaksaan mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang disajikan dalam surat tuntutan jaksa. Hal itu juga dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih meyakinkan yakni pidana mati untuk Ferdy Sambo. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sebanyak 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya. Putri Candrawathi dituntut Jaksa 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.[Lin]