Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Coreng Nama Baik Bhayangkari

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2023 20:16 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2). Kata Hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan ini. "Hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan. "Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya. Kemudian, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. "Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," lanjutnya. Menurut Hakim Wahyu, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi juga telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian. Diketahui, putusan 20 tahun penjara ini, lebih berat dari pada tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) ayat 1 ke-1 KUHP. (An)