Doa Untuk Hakim Wahyu jadi Ketua MA, Tiru Sosok Hakim Alkostar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 20:27 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso dinilai layak menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) di masa mendatang. Hal itu menyusul keberanian Hakim Wahyu menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istrinya Putri Candrawathi. Kini, Indonesia memiliki hakim yang memiliki idealisme tinggi setelah sebelumnya ada almarhum Artidjo Alkostar. Negeri ini memang sangat merindukan sosok hakim Artidjo dan sosok itu ada dalam diri Hakim Wahyu Iman Santoso "Artidjo kedua telah lahir.  Semoga Hakim Wahyu Iman Santoso semoga dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, karirnya sampai Mahkamah Agung (MA) dan bahkan suatu saat menjadi Ketua MA," ujar politikus senior Partai Golkar Leo Nababan kepada wartawan, Senin (13/2). Bagi Leo, sosok idealisme Artidjo ada dalam diri hakim Wahyu. Dia pun mengapresiasi keberanian Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo yang mendapat perhatian publik tersebut. Menurutnya, putusan mejelis hakim di kasus Ferdy Sambo Cs harus diapresiasi. Dia menegaskan, putusan hakim tersebut sudah adil. "Saya kira vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu juga tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Sanksi hukuman mati bisa dikenakan kepada pelaku pembunuhan berencana," ucapnya. Putusan tersebut juga ada asas kemanfaatannya. Karena putusan terebut akan digunakan yurisprudensi di masa mendatang. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis itu telah sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan. Jaksa pun masih menunggu upaya upaya berikutnya dari terdakwa Ferdy Sambo. "Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," ujar Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023). Ketut menyatakan, sikap kejaksaan sementara ini mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang disajikan dalam surat tuntutan jaksa. Hal itu juga dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lebih meyakinkan yakni pidana mati untuk Ferdy Sambo. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sebanyak 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga segera menjalani sidang vonisnya. Putri Candrawathi dituntut Jaksa 8 tahun penjara. Sedangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.[Lin]