Kamarudin Simanjuntak: Brigadir J Akan Diusulkan jadi Pahlawan Kepolisian

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 13 Februari 2023 23:26 WIB
Jakarta, MI - Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J akan diusulkan jadi pahlawan kepolisian untuk memulihkan nama baik korban dan keluarga. Hal itu dikatakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). "Saya kira langkah selanjutnya mengangkat dia (Brigadir J) menjadi pahlawan kepolisian. Ini demi memulihkan nama baik Brigadir J (karena dituding melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin. Kamaruddin juga akan menyampaikan harapan agar pemerintah memulihkan nama baik keluarga Brigadir J. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan pemberian restitusi. Usul selanjutnya adalah menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dijadikan museum kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini juga sebagai pengingat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. "Kami juga akan menggugat agar negara memberikan ganti rugi kepada keluarga Brigadir J," tandas Kamarudin. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis istri Ferdy Sambo itu 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 8 tahun penjara. Sebelumnya, suami Putri yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus yang sama. Suami-istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo. "Menjatuhkan terdakwa (Putri Candrawathi) dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) malam. Hakim Wahyu juga memerintahkan terdakwa Putri tetap ditahan sama seperti suaminya Ferdy Sambo. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri hanya 8 tahun penjara. Jaksa dalam dakwaanya kepada Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.[Lin]   #Brigadir J