Sidang Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 07:18 WIB
Jakarta, MI - Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Selasa (14/2). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian tulis SIPP. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Bripka RR dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa meyakini Kuat dan Bripka RR melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf dan Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis pada Rabu (15/2). Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup, dan Putri pidana 8 tahun penjara.